REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pegawai di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Salah satu saksi yang bekerja sebagai server atau pelayan, Marlon, mengungkapkan, sebelum korban Mirna datang ke meja 54, semua pesanan sudah tersaji. Saat itu, hanya ada Jessica dengan tas kertas tersusun rapi di atas meja. Namun, ia mengaku, saat mengantarkan cocktail, ia melihat pipet sudah ada di minuman es kopi vietnam.
"Kopinya sudah lengkap, ada pipet, tinggal aduk," kata dia saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Marlon menjelaskan, seharusnya pipet berada di luar gelas karena yang berhak memasukkan pipet adalah tamu. Namun, ia mengaku tidak melihat Jessica memasukkan pipet tersebut ke dalam gelas es kopi vietnam. "Tidak melihat Jessica memasukkan pipet ke gelas," ujar dia.
Marlon menerangkan, tidak ada yang aneh dari warna es kopi vietnam. Komposisi yang terlihat dari luar gelas juga standar, yakni susu paling bawah, kopi di tengah, dan es batu di atas.
Ia mengingat, saat itu es batu sudah sedikit mencair sehingga gelas juga mengembun. Ia memperkirakan kondisi tersebut terjadi kurang dari 10 menit seusai disajikan.