Rabu 20 Jul 2016 15:02 WIB

Persidangan Jessica, Pelayan: Pipet Sudah Ada di Gelas Es Kopi Vietnam

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunah Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) melihat barang bukti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunah Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso (kedua kanan) melihat barang bukti saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pegawai di Kafe Oliver, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Salah satu saksi yang bekerja sebagai server atau pelayan, Marlon, mengungkapkan, sebelum korban Mirna datang ke meja 54, semua pesanan sudah tersaji. Saat itu, hanya ada Jessica dengan tas kertas tersusun rapi di atas meja. Namun, ia mengaku, saat mengantarkan cocktail, ia melihat pipet sudah ada di minuman es kopi vietnam.

"Kopinya sudah lengkap, ada pipet, tinggal aduk," kata dia saat memberikan kesaksian di PN Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Marlon menjelaskan, seharusnya pipet berada di luar gelas karena yang berhak memasukkan pipet adalah tamu. Namun, ia mengaku tidak melihat Jessica memasukkan pipet tersebut ke dalam gelas es kopi vietnam. "Tidak melihat Jessica memasukkan pipet ke gelas," ujar dia.