REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia fokus melengkapi berkas perkara vaksin palsu. Diharapkan, berkas perkara terkait vaksin palsu ini bisa diselesaikan pekan ini, sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pak dir bilang, mudah-mudahan minggu ini (berkas perkara vaksin palsu) dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Agus melanjutkan, dalam penyidikan ini, penyidik telah memeriksa 43 saksi dari berbagai pihak. Mulai dari distributor vaksin, perawat, hingga dokter. Penyidik juga telah mendengarkan keterangan dari tujuh ahli.
Demi memudahkan penyelesaian penyidikan dan penuntutan, penyidik membagi kasus ini dalam empat berkas. "Di proses ini membagi perkara dalam empat berkas perkara. Ada yang enam ada yang empat, delapan dan lima. Jadi total 23 tersangka itu dari masing-masing berkas ada peran," terang Agus.
Ke-23 yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol, satu pencetak label vaksin, dua bidan, dan tiga dokter.