Rabu 20 Jul 2016 19:57 WIB

Rekanan Pemprov DKI Diminta Kosongkan TPST Bantargebang

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api kebakaran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengaku sudah menyurati PT Godang Tua Jaya dan JO PT Navigat Organic Energy Indonesia (GTJ JO NOEI) mengenai pengakhiran kerja sama pengelolaan dan pengoperasian TPTS Bantar Gebang.

Isnawa mengatakan, isi surat itu berupa pemberitahuan GTJ JO NOEI telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian sebagaimana telah diperingatkan dalam SP 1, SP 2 dan SP 3. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta segera mengambil alih seluruh pengoperasian TPST Bantar gebang.

"GTJ JO NOEI wajib untuk menghentikan semua pekerjaan proyek, mengosongkan TPST, dan menyerahkan aset, sarana dan prasarana dan lain-lainnya kepada Pemprov DKI Jakarta dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengakhiran perjanjian (19 Juli)," katanya, Selasa (20/7).

Isnawa menyebut dalam jangka waktu paling lambat 30 hari usai penyerahan surat penghentian kerja sama itu, semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan TPST yang sah wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan.

"Wajib membuat berita acara serah terima pekerjaan sampai dengan tanggal pengakhiran kerja sama atau kontrak dan wajib dihadiri saksi minimal dua orang," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement