REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Rakyat di Den Haag, Belanda, Rabu, menyimpulkan Pemerintah Indonesia bersalah atas genosida terhadap anggota dan pendukung Partai Komunis serta pengikut Presiden Soekarno pada 1965-1966.
Dalam laporannya, pengadailan juga meminta Indonesia menginvestigasi dan mendakwa siapa saja yang terlibat dalam kematian 400 ribu orang.
Zak Yacoob, kepala pengadilan rakyat sipil meminta Pemerintah Indonesia untuk bertindak secepatnya dan tanpa kualifikasi atas tindakan yang mereka lakukan.
Baca juga, Sejarawan Temukan Dokumen Bukti PKI Ingin Dirikan Negara Komunis Indonesia.
Dalam wawancara dengan Aljazirah, Yacoob juga meminta agar pemerintah meminta maaf kepada seluruh korban yang selamat. Pemerintah juga harus memberikan kompensasi serta pemulihan nama baik.
Dalam laporannya pengadilan juga mencatat 10 pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan, termasuk di antaranya penyiksaan, kekerasan seksual serta pemenjaraan secara semena-mena.
Pemerintah Indonesia tak mengakui pengadilan tersebut. Pemerintah menilah pendirian pengadilan rakyat itu tak memiliki basis yang jelas.