Kamis 21 Jul 2016 05:44 WIB

Terkuak Upaya untuk Mengatur Perda Reklamasi

Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK memutarkan rekaman pembicaraan antara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasestyo Edy Marsudi dan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Mohamad Taufik mengenai upaya pengaturan pasal-pasal dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Percakapan itu berlangsung pada 10 Maret 2016 atau seminggu sebelum rencana rapat paripurna pengesahan RTRKSP pada 17 Maret 2016. Rekaman itu diputar pada sidang dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan stafnya Trinanda Prihantoro yang menghadirkan Prasetyo dan Taufik sebagai saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Berikut percakapannya;

Pras: Oh ya ya ya terus apa lagi?

Taufik: Pasal yang per-diorder udah beres semua. Tinggal pasal sanksi aja udah

Pras: Iya iya iya kenapa lagi?

Taufik: Besok kelar

Pras: Apa lagi bro ?

Taufik: besok udah

Pras: Oh gitu ya

Taufik: Hmm

Pras: he-eh

Taufik: apa ada perintah lain?

Pras: Ya nanti beresin

Taufik: ya lu kirimlah anjing(tertawa)

Pras: (tertawa)

Taufik: leh om

Baca juga, Rachmawati Soekarno Putri: Reklamasi Teluk Jakarta tak Penting.

"Pasal yang sudah diorder sudah beres semua maksudnya apa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri.

"Pak Pras sebelum menelepon ini sampaikan ke saya termasuk juga Bu Merry (Hotma) intinya fraksi kami tidak setuju ada izin prinsip dan izin pelaksanaan dalam raperda," kata Taufik yang menjadi saksi dalam sidang.

Senada dengan Taufik, Prasetyo juga berkilah bahwa ia hanya tidak ingin DPRD melewati kewenangan.

"Rapat fraksi kami tidak mengatur izin reklamasi tapi saya ngomong sebelum telepon Pak Taufik kalau izin reklamasi bukan ranah kita. Kita kita cuma atur tata ruang dan zonasi. Saya banyak bercanda saja tapi poin-poin itu yang harus diputuskan berdasarkan fraksi yang pak Taufik bicarakan barusan," jawab Prasetyo yang juga menjadi saksi dalam sidang yang sama.

"Termasuk pasal-pasal yang diinginkan pengembang atau terdakwa masuk raperda?" tanya jaksa. "Karena ada isu mau memasukkan izin prinsip dan izin pelaksanaan tadi Pak," kata Prasetyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement