Kamis 21 Jul 2016 07:35 WIB

Omzet Penjualan Pakaian Sekolah Meningkat di Biak

Pembelian seragam sekolah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pembelian seragam sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Omzet penjualan pakaian sekolah di Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatan hingga 100 persen di awal tahun ajaran baru 2016/2017. Beberapa pedagang baju sekolah di kawasan pasar lama Biak, Kamis (21/7) mengakui pembelian mulai meningkat saat memasuki tahun pelajaran baru mulai berjalan pada Senin (18/7).

"Pembelian pakaian sekolah setiap memasuki awal tahun pelajaran baru melonjak tinggi, ya penghasilan para pedagang seragam sekolah juga ikut mengalami peningkatan," ungkap Agung, salah seorang penjual pakaian sekolah.

Ia mengakui untuk harga jual pakaian sekolah bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa yang membutuhkan baju seragam sekolah. Untuk jenjang SD, dia mengatakan harga jual pakaian seragam sebesar Rp 175 ribu per pasang, SMP 200 ribu per pasang dan SMA/SMK Rp 225 ribu hinga Rp 250 ribu per pasang.

"Untuk siswa pembeli ukuran jumbo atau besar harga jual pakaian seragam baru juga dikenakan kenaikan tambahan berkisar Rp 25 ribu per pasang," katanya.

Sejumlah orang tua siswa mengakui, meski harga pakaian seragam baru mengalami kenaikan namun baju seragam sekolah harus dibeli karena merupakan kebutuhan untuk anak masuk sekolah tahun pelajaran 2016/2017. "Berapapun harga yang sudah ditetapkan pedagang sebagai orang tua saya harus beli karena sangat dibutuhkan anak untuk bersekolah," ujar Insari, warga Biak lain.

Aktivitas penjualan pakaian sekolah di kawasan pasar lama di Distrik Biak Kota saat ini masih ramai dipenuhi para orang tua siswa. Mereka ada yang membeli seragam sekolah mulai jenjang pendidikan TK, SD, SMP dan SMA/SMK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement