Kamis 21 Jul 2016 11:46 WIB

Menteri Hanif Terima Rekomendasi dari Dewan Pengupahan

Red: Ilham
Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanif Dakhiri (7 dari kiri) berpose bersama perwakilan Dewan Pengupahan dakan acara konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Bali, Kamis (21/7)
Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanif Dakhiri (7 dari kiri) berpose bersama perwakilan Dewan Pengupahan dakan acara konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia di Bali, Kamis (21/7)

REPUBLIKA.CO.ID, BALI -- Menteri Ketenaga Kerjaan, Hanif Dakhiri menerima rekomendasi pengupahan nasional dari Dewan Pengupahan se-Indonesia di Sanur, Bali, Kamis (21/7). Sejumlah rekomendasi tersebut diantaranya penguatan Dewan Pengupahan Daerah, struktur skala upah nasional, dan upah minimum sektoral.

"Hasil sudah dirumuskan, pada penutupan ini, diharapkan pak menteri (Menaker) menerima rekomendasi melalui Ketua Dewan Pengupahan Nasional sebagai bahan perumusan kebijakan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Haiyani Rumondang dalam acara penupan Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia Tahun 2016 di Sanur Paradise Plaza Hotel, Bali.

Acara konsolidasi dihadiri oleh semua perwakilan Dewan Pengupahan Daerah. Tiga kelompok yang dibentuk berhasil mengeluarkan rekomendasi yang hari ini disampaikan secara langsung ke Menteri Hanif.

"Hanya dari Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Utara yang tak datang. Kalimantan Utara memang belum ada dewan pengupahan, sementara NTT ada masalah konsolidasi di daerah," katanya.

Menteri Hanif mengatakan, rekomendasi tersebut akan menjadi masukan bagi pemerintah merumuskan upah nasional. Nantinya, sistem pengupahan nasional akan dirumuskan dengan melihat berbagai faktor dan melibatkan lembaga dan kementerian terkait.

"Saat ini kita masih berkutat pada sub sistem pengupahan, sistemnya belum ada. Sebagai sistem, pengupahan masih dalam pembahasan," katanya usai menerima rekomendasi secara simbolik.

Sistem pengpahan yang akan dibangun diusahakan berdasarkan pengupahan yang benar dan pas untuk Indonesia. Sebagai misal, upah mnimum saat ini banyak sekali. Setiap daerah memiliki upah minim sendir. "Macam-macam, dalam pengalaman saya, seharunya upah minimum satu saja," kata Hanif. Karena itu, kata dia, harus diupayakan untuk merumuskannya bersama. "Dan forum yang paling tepat adalah forum pengupahan seperti ini."

Acara Konsolidasi Dewan Pengupahan se-Indonesia ini berlangsung selama empat hari, 18-21 Juli 2016. Dalam kempatan ini, Menteri Hanif menutup acara secara simbolik.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement