Kamis 21 Jul 2016 12:23 WIB

Pengadilan Den Haag: Indonesia Bertanggung Jawab atas Genosida 1965

Mayjen TNI Soeharto saat memimpin penggalian jenazah para jenderal di Lubang Buaya
Foto: ARNI
Mayjen TNI Soeharto saat memimpin penggalian jenazah para jenderal di Lubang Buaya

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Tribunal Internasional di Den Haag, Belanda pada Rabu (20/7), mengatakan negara Indonesia bertanggung jawab atas genosida terhadap anggota dan pendukung Partai Komunis dan pengikut Presiden Sukarno pada 1965-1966. Pengadilan mengatakan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada korban dan korban selamat pembunuhan masal tersebut.

Dilansir Aljazirah, sebuah laporan akhir mengenai kejahatan perang yang dilakukan beberapa dekade lalu oleh Indonesia, meminta pemerintah menyelidiki dan mengadili semua pihak yang terlibat dalam kematian sedikitnya 400 ribu warganya. Kepala Hakim dari Pengadilan Tribunal Zak Yacoob mengatakan pemerintah Indonesia harus segera bertindak dan tanpa pilah-pilih untuk mengatasi ketidakadilan yang dilakukan tersebut.

Dalam sebuah wawancara dengan Aljazirah, Yacoob juga mengatakan selain menuntut mereka yang terlibat dalam pembunuhan, pemerintah juga harus meminta maaf kepada semua korban dan korban selamat. Pemerintah Indonesia menurutnya juga harus memastikan kompensasi dan perbaikan yang tepat.

Aljazirah melaporkan, mulai 2 Oktober 1965, Jenderal Soeharto di Indonesia meluncurkan kampanye untuk menyingkirkan pejabat partai komunis dan simpatisan, menyusul kudeta gagal yang mengakibatkan kematian enam jenderal. Laporan juga merinci 10 pelanggaran HAM berat yang dilakukan terhadap warga sipil termasuk pemenjaraan, penyiksaan dan kekerasan seksual.

Pengadilan tribunal dibentuk tahun lalu setelah upaya untuk membawa pembunuh massal ke pengadilan gagal. Aljazirah mengatakan, hasil penyelidikan memberikan dukungan moral bagi keluarga korban dan korban.

Sejauh ini menurut Aljazirah, pemerintah Indonesia menolak keberadaan pengadilan tribunal. Dengan dasar hukum pembentukannya, temuan pengadilan akan memiliki konsekuensi hukum.

Ahli Indonesia di Universitas Daekin Melbourne, Damien Kingsbury mengatakan meski laporan tak memiliki efek praktikal namun itu sangat pending untuk sudut pandang simbolis. Kingsbury mengatakan laporan bisa memberi tekanan kepada pemerintah Indonesia mengambil tindakan lebih lanjut tentang masalah ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement