REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan pengampunan kepada 19 anggota Santoso jika memang mereka memutuskan untuk menyerah dan kembali pada NKRI. Luhut mengatakan, berkaca pada kasus Din Minimi dan beberapa orang pemberontak di Papua yang ingin menyerahkan diri ke NKRI, maka hal tersebut juga bisa berlaku pada 19 orang anggota kelompok Santoso ini.
Luhut mengatakan, pengampunan bisa jadi pilhan jika mereka memang ingin menyerah. "Ya kalau 19 itu turun semua kita akan pertimbangkan untuk berikan pengampunan, karena itu juga warga negara indonesia. pemerintah dan presiden mendekati masalah ini dengan soft approach, ya itu, pendekatan agama, budaya. tapi bukan berarti kalau kita tidak bisa hard approach," ujar Luhut di Gedung DPR RI, Kamis (21/7).
Luhut mengatakan, pengampunan terhadap gerakan gerakan makar seperti Santoso menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menuntaskan aksi aksi terorisme di Indonesia. Langkah soft aproach ini semakin dikedepankan agar tak terjadi pertumpahan darah dan korban.
Namun, dirinya juga menegaskan, apabila pendekatan agama dan budaya juga kultur tak bisa ditanggapi baik oleh pihak kelompok makar, maka pemerintah bukan tidak mungkin melakukan pendekatan keras untuk memukul balik mereka menyerah. Luhut mengatakan, pihaknya akan tetap menegakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, meski tak menampikkan adanya penegakan hukum yang sesuai dengan dasar kemanusiaan.