REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembuat Es Kopi Vietnam dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, pembuat kopi di Kafe Oliver bernama Rangga Dwi Saputro, menjelaskan bagaimana cara membuat Es Kopi Vietnam pesanan Jessica Kumala Wongso.
"Saya saya tuang es dari mesin pembuat es, lalu susu kental manis 25 ml dan susu cair 25 ml," kata dia dalam persidangan lanjutan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Kamis (21/7).
Rangga mengatakan, sebenarnya cara membuat Es Kopi Vietnam fleksibel, yakni bisa menuang susu kemudian es, atau sebaliknya. Namun, saat itu Rangga memasukkan es kemudian susu dalam gelas.
Ia menjelaskan, caranya membuat itu sesuai dengan SOP di Kafe Oliver, yakni es kemudian susu. Namun, SOP tersebut berbeda dengan keterangan saksi Marlon yang dihadirkan dalam persidangan Rabu (20/7) lalu. Marlon yang berprofesi sebagai server atau pelayan menjelaskan, pembuatan Es Kopi Vietnam yakni didahului susu kemudian es.
Sementara itu dalam BAP miliknya yang dibaca oleh salah satu JPU, menyebut dirinya memasukkan susu disusul es dalam gelas. "Hanya orang bar saja yang tahu cara pembuatannya, yang berjumlah 15 orang yang tahu SOP-nya," ujar dia.
Rangga menejelaskan, hasil Es Kopi Vietnam racikannya sebelum diaduk yakni berupa lapisan, susu, kopi, es. Setelah diaduk, ia mengatakan, biasanya Es Kopi Vietnam akan berwarna hitam kecoklatan. Namun, saat itu Es Kopi Vietnam tersebut berwarna kuning terang seperti kunyit.
(Baca juga: Kuasa Hukum Jessica: Bisa Saja Sianida Ada di Teko)