Kamis 21 Jul 2016 15:59 WIB

Korban Penipuan Sesalkan Ramadhan Pohan tak Ditahan

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Ramadhan Pohan
Foto: Republika/ Wihdan
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- MEDAN -- Korban yang melaporkan Ramadhan Pohan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dia alami mengaku kecewa dengan tidak ditahannya politikus Partai Demokrat itu. Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar, korban yang juga pelapor kasus itu mengatakan, Ramadhan sudah seharusnya ditahan.

Ia menilai, tidak kooperatifnya Ramadhan dan telah ditemukannya dua alat bukti permulaan seharusnya sudah cukup untuk menjadi dasar penahanan Ramadhan.

"Saya sangat kecewa karena sudah jelas-jelas dia mangkir dan tidak kooperatif dan dijemput hingga ke Jakarta, masa tidak ditahan," kata Laurenz didampingi pengacaranya, Hamdani Harahap, Kamis (21/7).

(Baca: Ramadhan Pohan tidak Ditahan)

Keinginan agar Ramadhan ditahan tersebut disampaikan pihak Laurenz dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Kapolri dan ditembuskan ke Presiden, Ketua DPR RI, Kabareskrim, Irwasum Polri, Propam Polri, dan Kajati Sumut. Pengacara Laurenz, Hamdani mengatakan, penyidik Polda Sumut harus hati-hati menyidik kasus ini karena telah menjadi perhatian masyarakat luas.

"Ramadhan Pohan ini seorang politikus dan mantan calon Wali Kota Medan. Dan kejahatan ini dilakukan untuk mendapatkan jabatan strategis, jabatan publik," ujar Hamdani.

"Ini entry point penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum yang efektif. Tapi sayang tidak dilakukan penahanan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan tujuan hukum itu tidak terpenuhi. Ini sangat kami sesalkan," kata dia lagi.

Sebelumnya, Ramadhan Pohan dijemput penyidik Polda Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Ia dijemput dari rumahnya di Jakarta dan dibawa ke Mapolda Sumut, Selasa (19/7) sekitar pukul 24.00 WIB. Penjemputan ini dilakukan setelah dia dua kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting menyebut, uang senilai Rp4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Saat itu, lanjut Rina, Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp4,5 miliar itu dalam waktu seminggu. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar yang ternyata tidak bisa dicairkan dan menjadi inti dari pelaporan yang dibuat Laurenz Hanry Hamonangan  Sianipar tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement