Kamis 21 Jul 2016 16:20 WIB

120 Anggota Din Minimi Perlu Diadili Sebelum Diberikan Amnesti dan Abolisi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Esthi Maharani
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)
Anggota kelompok sipil bersenjata dibawah pimpinan Nurdin alias Din Minimi berfoto bersama setelah menyerahkan senjata di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Selasa (29/12). (Antara/Syifa Yulinnas)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah sepakat untuk memberikan amnesti dan abolisi pada pimpinan kelompok pemberontak di Aceh yakni Din Minimi dan anggotanya. Hanya saja, pemberian amnesti dan abolisi itu tak dilakukan sembarangan.

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono mengatakan amnesti dan abolisi dilakukan secara hati-hati. Menurut Ari, pemberian abolisi tak bisa begitu saja dipukul rata oleh semua anggota Din Minimi.

(Baca juga: Amesti dan Abolisi pada Kelompok Din Minimi Dilakukan Sangat Hati-Hati)

Menurut data yang dipunya Bareskrim Mabes Polri, ada sekitar 162 orang yang menjadi pengikut Din Minimi. Sebanyak 23 orang proses hukumnya sudah inchract dan sudah divonis. Sedangkan 37 orang lainnya sudah dilakukan penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO.