REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum dari mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Retno Listyarti keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta.
Pasalnya panitera tersebut menerima permohonan kasasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meski bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung (MA).
“Seharusnya pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta”, kata pengacara publik LBH Jakarta Eny Rofi’atul N dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (21/7).
Menurut dia, Pemprov DKI yang tetap melakukan upaya hukum kasasi meski obyek sengketa bukan kompetensi MA semakin membuktikan arogansi Pemprov DKI Jakarta dalam menghormati hukum dan menjalankan putusan pengadilan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, LBH Jakarta meminta MA tidak menerima permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta dalam kasus Retno Listyarti demi tegaknya hukum. LBH pun Meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta menaati hukum atas putusan kasasi (inkracht) sebagai pemimpin yang memberikan contoh dan panutan kepada masyarakat sebagai pemimpin yang taat hukum tanpa pandang bulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Retno adalah mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta yang diberhentikan oleh Kadisdik Provinsi Jakarta pada 7 Mei 2015 melalui SK No 355 Tahun 2015.