REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyayangkan penyidik tidak memeriksa secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin akibat minuman Es Kopi Vietnam di Kafe Oliver.
"Selama ini kita fokusnya kan selalu Jessica yang memasukkan sianida dalam gelas, jadi yang dicari ya di dalam gelas. Padahal kita tak pernah tahu, dari mana asalnya kopi, dari mana asalnya air panas," kata dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Otto menjelaskan, seharusnya sisa air panas dalam teko yang digunakan untuk menuang ke gelas Es Kopi Vietnam itu harus diperiksa. Tidak hanya itu, ia juga menyayangkan, penyidik tidak memeriksa apalagi mengamankan sisa bubuk kopi yang menjadi bahan minuman Es Kopi Vietnam.
"Sehingga kita juga bisa pasti bahwa sianida itu sebenarnya bukan dari Jessica. Bisa saja dari (bubuk) kopi atau air (panas) itu. Kalau ini enggak diperiksa, berarti enggak fair dong," tutur Otto.
Sehingga, ia menyimpulkan, tidak mungkin mendapatkan kebenaran materiil dalam perkara Jessica. Menurutnya, apabila sisa bubuk kopi dan air panas tidak diperiksa, maka tidak ada bukti yang akurat menyebut Jessica memasukkan sianida dalam gelas Es Kopi Vietnam milik Mirna.
"Apalagi di cctv tak ada tangannya Jessica yang memasukkan ke gelas," jelasnya.
Selain itu, Otto juga mengaku bingung dengan jawaban pembuat Es Kopi Vietnam pesanan Jessica untuk Mirna. Alasannya, pembuat kopi yang bernama Rangga mengaku sisa air panas dalam teko dibuang, namun ia juga menyatakan tidak membuang airnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan adanya perbedaan SOP pembuatan Es Kopi Vietnam di Kafe Oliver. Sebab, Otto mengatakan, keterangan Rangga mengatakan, pembuatan diawali dengan memasukkan es kemudian susu sesuai SOP. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan keterangan saksi lainnya dari Kafe Oliver.
"Sehingga timbul pikiran kita, jangan-jangan es itu dimaksukkan dulu supaya cair kalau ada sianida, (jadi) tak terlihat. Kenapa tak dilakukan pemeriksaan yang fair. Kok hanya di gelasnya Mirna (yang diperiksa) sedangkan dari hulunya tak diperiksa," ujar dia.
Otto menyebut apabila tidak diakukan verifikasi secara sempurna, maka tidak ditemukan evidensial (bukti atau fakta) yang berarti In Dubio Pro Reo (keraguan hakim mengenai kesalahan terdakwa maka hakim harus menjatuhkan putusan yang menguntungkan terdakwa).
"Kalau tak ada evidensial, maka terdakwa harus dibebaskan," tutur Otto.