REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukkam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan usulan pemberian amnesti kepada kelompok Nurdin alias Din Minimi merupakan solusi tepat untuk menghentikan gerakan separatis kelompok tersebut di Aceh.
"Saya pikir kalau negara memberikan amnesti kepada mereka akan ada dampak positif. Mungkin selama ini Indonesia dianggap terlalu keras," kata Luhut B Panjaitan pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (21/7).
Luhut menegaskan, Pemerintah sangat menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku. Gerakan Dini Minimi, kata dia, memang dianggap salah, tapi demi kemanusiaan pemberian amensti itu dapat dianggap penting. "Kalau kita berpikir murni hukum, saya kira tidak akan ketemu. Ini demi keamanan nasional yang lebih luas," ucapnya, menjelaskan.
Luhut menegaskan, jika Pemerintah dinilai terlalu keras menghadapi kelompok itu, maka bisa jadi mereka akan tetap mengangkat senjata dan akan melakukan perlawanan. Amnesti, kata dia, merupakan pendekatan persuasif, apalagi
kelompok Din Minimi adalah warga negara Indonesia. "Usulan pemberian amnesti ini merupakan tindak lanjut dari negosiasi Kepala BIN (Badan Intelijen Negara) saat meminta kelompok itu menyerahkan diri pada akhir tahun lalu," ujarnya.
Selain mengusulkan pemberian amnesti kepada Din Minimi, Pemerintah juga mengusulkan pemberian amnesti juga diberikan kepada mantan Panglima OPM Goliath Tambuni yang telah menyerahkan diri pada 2015.