REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumolo Wongso, Otto Hasibuan mengaku heran adanya perbedaan waktu pemesanan es kopi Vietnam yang terungkap dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Dalam persidangan lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya pembuat Es Kopi Vietnam pesanan Jessica, yakni Rangga Dwi Saputro.
Rangga menyebut, menerima orderan Es Kopi Vietnam yang keluar di meja barista untuk meja 54 pukul 16.08 WIB. Namun dalam rekaman CCTV terlihat, terdakwa Jessica datang ke Kafe Olivier pukul 16.14 WIB.
"Orderan dibuat jam 16.08 WIB (oleh Rangga), sementara Jessica datang pukul 16.14 WIB. Kenapa ada perbedaan waktu. Bagaimana bisa," katanya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/7).
Sementara itu, salah satu JPU, Sandhy Handika berujar dapat meluruskan kejanggalan waktu yang terungkap dalam persidangan berdasarkan BAP Rangga. Ia bakal menyamakan waktu pembuatan dengan yang ada di kasir.
Namun, majelis hakim menilai, perlu ada pemeriksaan lanjutan ihwal kejanggalan perbedaan waktu antara JPU dan kuasa hukum Jessica.
Sebab, mereka beranggapan, terdapat dua waktu, yakni yang terekam di CCTV dan di kertas orderan yang keluar di meja barista.