REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara 23 tersangka kasus pembuatan dan praktik peredaran vaksin palsu, serta akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Dari 23 tersangka itu, berkasnya kami pisah menjadi empat dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Menurutnya, empat berkas itu dipisah berdasarkan peta jaringan produsen vaksin palsu. Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka H dan istrinya R (ditangkap di Kemang Regency) serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).
Agung menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Semoga berkasnya bisa segera dinyatakan lengkap (P21) lalu segera tahap dua sehingga bisa disidangkan," katanya.
Sejauh ini penyidik Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian hanya 20 orang yang ditahan di Rutan Bareskrim. Sementara tiga orang lainnya tidak ditahan karena masih berusia dibawah umur dan memiliki anak kecil yang perlu dirawat.
"Tiga orang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Dia bukan pemeran utama, punya anak kecil yang perlu dirawat," tutur Agung.
Agung merinci dari 23 orang tersangka kasus vaksin, memiliki peran masing-masing yakni produsen (enam tersangka), distributor (sembilan tersangka), pengumpul botol (dua tersangka), pencetak label (satu tersangka), bidan (dua tersangka) dan dokter (tiga tersangka).
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.