REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah memberlakukan kebijakan moratorium peralihan status perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri guna memperbaiki kualitas pendidikan. Menurut dia, mutu pendidikan sangatlah penting sehingga bangsa Indonesia dapat bersaing dengan negara lainnya.
"Oleh karena itu, maka pada dewasa ini kebijakannya adalah moratorium terlebih dahulu kenegerian universitas yang ada sambil menata yang sudah ada. Karena apabila kita memperbanyak kenegerian dan tidak kita tata kualitasnya nanti tidak bisa bersaing dengan universitas di Indonesia," jelas JK saat memberikan kuliah umum di Universitas Samawa, Sumbawa, NTB.
JK mengatakan, untuk meningkatkan kualitas pendidikan dalam negeri, pemerintah pun mengalokasikan 20 persen anggarannya guna pemerataan pendidikan. Kendati demikian, besarnya jumlah penduduk Indonesia membuat pemerintah harus membagi alokasi anggaran pendidikan tersebut secara merata dan baik sehingga seluruh masyarakat dapat mengenyam pendidikan.
Hingga saat ini, kata JK, terdapat lebih dari 100 perguruan tinggi swasta yang mengajukan agar dapat beralih status menjadi perguruan tinggi negeri.
"Sekarang lebih dari 100 perguruan tinggi antri untuk dinegerikan. Namun apabila pertumbuhan kita lebih baik maka akan diseleksi yang mana menjadi bagian yang segera dinegerikan," kata dia.
Lebih lanjut, menurut JK, tak semua perguruan tinggi swasta memiliki mutu yang lebih rendah dari universitas negeri. Namun, tetap diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah, serta peran pengusaha untuk memajukan dunia pendidikan.