Kamis 21 Jul 2016 20:41 WIB

Begini Isi Pembicaraan Pengacara dan Pegawai MA untuk Suap Hakim

Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam persidangan kasus korupsi terdakwa mantan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna, terungkap percakapan terdakwa dengan pengacara Asep Ruhiat tentang dana yang harus disiapkan untuk hakim agung yang hendak memutus perkara klien Asep di tingkat peninjauan kembali (PK).

Perkara yang dimaksud adalah kasus korupsi pembangunan Islamic Center Pelalawan dengan terdakwa Ketua DPRD Pelalawan, Zakri Abdullah yang pada pengadilan tingkat pertama divonis tiga tahun penjara dan diperberat dengan putusan Mahkamah Agung menjadi delapan tahun penjara. (Baca: Pengacara dan Pegawai MA Siapkan Duit Rp 500 Juta untuk Hakim).

Berikut pembicaraan Blackberry Messenger (BBM) antara Asep dan Andri pada 2 Desember 2015 membicarakan uang Rp500 juta kepada hakim agung sebagai algojo.

Asep: 500 siap customernya

Andri: Iya nanti saya bicarakan untuk kitanya bagaimana bos? Jangan sampai kita kerja bakti bos?

Asep: Kira-kira minta berapa? Biar aman semua

Andri: Dari sana aja Pak

Asep: Yang pantasnya yang penting untuk kita aman Pak lebih berapa 150

Andri: Saya manut bos saja

Asep: Hehe sip

Andri: Tapi kita kerja dulu ya Pak. Semoga bisa dan berhasil

Asep: Amin yang 75 kapan kita jadikan 100 aja, hehe, gimana komandan? Karena itu belum pastikan?

Andri: Kalau itu kan di luar para algojo PAk itu sendiri, apa bos ada pendapat

Asep: Iya itu untuk kondisikan yang pegang saja di luar algojo, yang algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan. Atau bagaimana baiknya aja komandan atur karena masih ngantri ada 9 lagi heheh

Andri: Intinya untuk dikondisikan seperti pendapat bos 100 untuk algojo 650 salah enggak penilaian saya, mohon koreksi untuk yang akan masuk 9 sisipkan untuk kita berdua Pak.

Atas perbuatan ini, Andri didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement