REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Asep Ruhiyat mengaku sering meminta Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Andri Tristianto memonitor perkara di MA yang ditanganinya. Saking banyaknya, Asep tidak mampu menyebutkan berapa jumlah perkara yang pernah dimintanya untuk dimonitor oleh Andri.
"Setiap ada perkara saya selalu meminta belau (Andri) untuk memonitor. Ada banyak yang mulia, yang jelasnya yang sembilan itu," kata Asep saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/7).
Salah satu perkara yang pernah diminta Asep untuk dimonitor Andri adalah peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri. Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara. Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi Hakim Artidjo.
Andri pun menyetujui asalkan Asep mau membayarkan uang sejumlah Rp 75 juta. Harga tersebut lebih ringan karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep saat diperiksa oleh penyidik KPK, Andri mematok tarif sebesar Rp100 juta untuk mengatur hakim yang menangani suatu perkara.
"Biasanya harga pengkondisian hakim itu Rp100 juta. Saya minta nantinya hakim memutuskan tidak ada penjara," kata Asep dalam BAP yang dibacakan hakim ketuaJhon Halasan Butar Butar.
Andri pun tidak menyangkal kesaksian Asep tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan Asep dalam persidangan sudah sesuai dengan kenyataan yang ada. "Sesuai yang mulya," ucap Andri.
Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Ichsan Suaidi melalui Pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Uang tersebut diberikan Awang agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Andri juga didakwa menerima gratifikasi, yakni menerima uang sebesar Rp 500 juta yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi tersebut diterima dari salah seorang pengacara, Asep Ruhiyat. Selain menerima uang dari Asep Ruhiat, Terdakwa juga menerima uang dari pihak-pihak lain terkait penanganan perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Atas peebuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.