REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi akan menindak pekerja asing yang melakukan pelanggaran. Hal ini untuk mencegah masuknya pekerja asing tanpa dibekali dengan dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia.
"Jika di lapangan ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim kepada wartawan Kamis (21/7).
Hal ini menanggapi serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina ke Indonesia termasuk salah satunya Sukabumi.Menurut Ammar, pemkab sebelumnya pernah melakukan penindakan dengan merekomendasikan langkah deportasi pekerja asal Cina dalam pembangunan PLTU Palabuhanratu pada 2011 lalu.
Pada saat itu pekerja asal Cina tidak dibekali dokumen resmi dan bekerja pada level pekerja kasar bangunan seperti mengaduk semen.Ammar menuturkan, pekerja asing harus dibekali dengan Kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan paspor.
Jika warga negara asing status kedatangannya sebagai pelajar maupun wisata maka tidak dapat bekerja di Sukabumi.Lebih lanjut Ammar mengungkapkan, Disnakertrans telah membentuk tim pengawas tenaga kerja asing di Sukabumi dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sukabumi.
Hal ini untuk meningkatkan pengawasan keberadaan pekerja asing agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, dalam dua tahun terakhir warga negara asal Cina mendominasi pekerja asing di Kabupaten Sukabumi.
Mereka bekerja di sejumlah perusahaan sepatu dan garmen yang ada di wilayah tersebut.Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, pada 2015 lalu tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Sukabumi mencapai 346 orang. Dari jumlah tersebut yang paling banyak berasal dari Cina sebanyak 178 orang.
Sementara sisanya yakni Korea Selatan (Korsel) sebanyak 96 orang, Taiwan 53 orang, Thailand 18 orang, dan Malaysia satu orang.Kepala Seksi Penyediaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Tatang Arifin menerangkan, ratusan pekerja Cina ini sebagian besar bekerja di perusahaan sepatu.
"Mereka bekerja di level jabatan menengah," ungkap dia kepada wartawan Kamis (21/7). Tatang menerangkan, keberadaan TKA asal Cina berdasarkan data dari izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Di mana, untuk mendapatkan IMTA awal harus diperoleh dari pemerintah pusat. Dominasi pekerja asing asal Cina ini ungkap Tatang, berlanjut pada 2016. Hal ini dikarenakan pada periode Januari-Juni saja tercatat sebanyak 37 orang pekerja Cina yang baru bekerja di Sukabumi.