Kamis 21 Jul 2016 23:07 WIB

Erdogan Umumkan Kondisi Darurat Selama Tiga Bulan

Red: Ilham
Recep Tayyip Erdogan (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Recep Tayyip Erdogan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ANGKARA -- Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan setelah upaya kudeta gagal pada 15 Juli.

"Dalam pertemuan dewan keamanan nasional, kami memutuskan untuk mengusulkan agar pemerintah mengumumkan keadaan darurat sesuai dengan Pasal 120 Undang-Undang Dasar. Kabinet telah memutuskan untuk mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan," kata Erdogan dalam satu taklimat setelah pertemuan kabinet yang dipimpinnya pada Rabu (20/7).

Menurut dia, menetapkan keadaan darurat tidak bertentangan dengan demokrasi, hukum, dan kebebasan. Sebaliknya, ini untuk membela, memperluas, dan meningkatkan semua nilai itu. "Mengumumkan keadaan darurat bertujuan melakukan tindakan untuk menghilangkan resiko yang ditimbulkan terhadap kebebasan dan hak rakyat, demokrasi, ketentuan hukum di negara kita, dengan cara yang paling efisien dan cepat," kata Erdogan.

Laporan Xinhua, Kamis (21/7), Erdogan menyeru rakyat agar tidak khawatir. Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan tindakan yang perlu, termasuk langkah ekonomi. Keadaan darurat akan berlaku setelah disetujui di Parlemen.