REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung, NR, dari Fraksi Nasdem belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung. Dia ditangkap Satpam di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) karena dugaan pencurian obat-obatan dan alat suntik pada Kamis (21/7), pagi.
"Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dilanjutkan selama 1x24 jam, artinya besok akan dilakukan pemeriksaan lagi oleh kepolisian," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Hari Nugroho. (Seorang Satpam Tangkap Anggota DPRD Bandar Lampung).
Pada saat ini, penyidik masih memiliki waktu untuk memeriksa NR. Setelah data yang diperlukan cukup, maka akan ditentukan stastusnya menjadi tersangka atau tidak. Saat ini dia berstatus masih sebagai terlapor.
"NR belum bisa memberikan keterangan dengan baik, dan keterangan yang diberikan belum bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Ia menegaskan, Nizar telah menjalani tes urine untuk memastikan apakah dia melakukan itu karena pengaruh narkoba atau tidak. Hari juga membenarkan ada temuan senjata api air softgun di tubuh NR saat beraksi. "Benar ada senjata api air softgun yang diamankan, informasi itu saya dapatkan dari pihak rumah sakit," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dery Agung Wijaya menyatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Obat-obatan yang diambil oleh Nizar adalah obat daftar G atau juga disebut gevarlijk yang merupakan obat berbahaya dan hanya bisa dibeli melalui resep dokter.
Obat daftar G tersebut termasuk obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan dan meracuni tubuh. Bahkan, obat ini bisa menyebabkan kematian.