REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih banyak guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Merauke, Papua yang belum berkualifikasi akademik strata satu (S-1). Hal ini jika merujuk pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berdasarkan data tersebut, guru yang belum S-1 pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK) sebanyak 192 orang dan Sekolah Dasar (SD) 983 guru. Kemudian terdapat sembilan guru belum S-1 di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 164 guru.
Selanjutnya, 47 guru di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 52 orang. Atas kondisi tersebut, Kemendikbud berupaya meningkatkan kualifikasi guru bersama Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Kedua pihak ini mengklaim untuk terus menguasahakan memberikan bantuan peningkatan kualifikasi kepada sekitar 1000 guru.
"Untuk meningkatkan kualifikasi guru di Kabupaten Merauke, Kemendikbud akan memberikan bantuan kepada sekitar 1000 orang guru yang ingin melanjutkan pendidikan ke S-1 di Kabupaten Merauke," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata.
Untuk melanjutkan pendidikan ke S-1, guru dapat menempuh program Penggalian Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 58 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.
Pasal lima ayat tujuh menyatakan, perguruan tinggi dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, baik pada jalur pendidikan formal maupun non formal. Hal ini dimaksudkan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.
"Dengan program PPKHB, guru yang melanjutkan pendidikan S-1 dapat ditempuh lebih singkat, karena hanya berkewajiban menempuh sekitar 33 persen dari SKS yang semestinya. Program ini juga dapat dilakukan secara tatap muka maupun jarak jauh," kata pria yang biasa disapa Pranata ini.
Untuk guru di Kabupaten Merauke, mereka dapat melanjutkan pendidikan S-1 ke dalam empat kelompok. Empat kelompok itu, yakni Universitas Cenderawasih, Universitas Terbuka, Universitas Musamus, dan Kelompok Kerja yang programnya dilaksanakan di Merauke dengan mekanisme PPKHB.
"Guru yang melanjutkan studi S-1 wajib mendapatkan izin dari kepala dinas pendidikan setempat dan tidak diperkenankan meninggalkan tugas," tegasnya.