REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia akan memanggil rumah sakit yang terlibat dalam kasus peredaran vaksin palsu. Pemanggilan dilakukan untuk melakukan pendalaman terhadap skandal tersebut.
"Dalam waktu dekat, KPAI akan memanggil pihak rumah sakit untuk klarifikasi dan mendalami siapa saja yang terlibat, apakah individu atau manajemen. Ini yang akan didalami sesegera mungkin," kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Jakarta, Kamis (21/7).
Susanto mengatakan sebaiknya pemeriksaan anak korban vaksin palsu bukan dilakukan rumah sakit yang diduga terlibat karena dapat menimbulkan bias dan netralitasnya diragukan. Hal tersebut seiring adanya permintaan orang tua kepada KPAI untuk turut serta mendorong dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan anak korban vaksin palsu.
"Hemat kami, negara yang seharusnya melakukan itu, bukan rumah sakit lokasi terjadinya vaksin palsu," kata dia.
Menurut dia, kasus vaksin palsu tentu bukan hanya berhenti pada proses hukum bagi pelaku dan bukan pula sekadar memvaksin ulang para korban. Akan tetapi, harus ada jaminan anak yang menjadi korban aman dan sehat.
Selain itu, kata Susanto, perbaikan sistem perlindungan anak dari layanan kesehatan yang bermasalah harus menjadi prioritas negara. Hal tersebut menjadi bukti negara hadir. Pada Kamis, puluhan orang tua korban vaksin palsu mengadu ke KPAI. Mereka meminta KPAI memediasi agar rumah sakit bertanggung jawab terhadap anak yang menjadi korban.