REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menjadwalkan pemeriksaan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi terkait pengurusan perkara asusila yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil.
Empat hakim tersebut adalah Hasoloan Sianturi yang juga juru bicara PN Jakut, Dahlan, Sahlan Effendi dan Jootje Sampaleng. "Keempatnya diperiksa untuk tersangka SH (Samsul Hidayatullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (22/7).
KPK dalam kasus ini juga sudah memeriksa adik Samsul yaitu Saipul Jamil sebanyak tiga kali yaitu pada 18, 19 dan 21 Juli 2016. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap sebesar Rp500 juta kepada Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima suap panitera PN Jakut Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pengacara Saipul yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Samsul Hidayatullah menjadi tersangka pemberi suap.
Ketiganya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.