REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mengingatkan pemerintah untuk tidak mengobral amnesti maupun abolisi kepada kelompok teror. Di antaranya kepada kelompok Din Minimi dan Kelompok Santoso. Jangan sampai, ada kesan bahwa negara berkompromi terhadap pelaku teror.
"Negara harus lebih teliti, cermat dan hati-hati dalam pemberian amnesti itu. Meski pemberian amnesti itu kewenangan presiden, tapi yang berkaitan dengan adanya tindak pidana terkait dengan aktivitas politik, negara dan BIN harus hati-hati," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, saat dihubungi, Jumat (22/7).
Oleh karena itu, untuk kelompok-kelompok teror, harus jelas dan dipastikan apakah orang tersebut sudah insyaf atau belum. Alasannya karena ini demi kepentingan negara yang lebih besar. Masinton juga mengatakan apakah setelah pemberian amnesti ini, tidak ada kelompok teror yang akan muncul lagi.
"Itu yang kemarin kita tanyakan (ke pemerintah, Red), masalah 70 orang dalam kelompok Din Minimi. Apa saja aktivitas politiknya. Jangan sampai salah memberikan amnesti dan abolisi. Pokoknya harus dengan ketelitianlah," ucap anggota fraksi PDIP itu.
Dia mengatakan jangan sampai pemerintah memberikan pengampunan ke kelompok bersenjata, apalagi sudah menimbulkan korban. Karena yang memprakarsai adalah BIN, dia mengatakan maka BIN harus memahami betul apa yang mereka lakukan sebelum memberikan amnesti dan abolisi.