Jumat 22 Jul 2016 13:56 WIB

Ketua Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa sebagai Tersangka

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengadendakan pemeriksaan terhdap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara sidang korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.

Selain Janner, KPK juga akan meminta keterangan dari hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton dan mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei. Sama dengan Janner, keduanya juga akan diperiksa sebagai tersangka.

"SS (Safri Safei), T (Toton) dan JP (Janner Purba) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/7).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiyang, Bengkulu, Janner Purba (JP) hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T), Panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Amsori Bacshin (BAB), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni (ES) serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei (SS).

Kelimanya ditetapkan jadi tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diberikan oleh Syafri kepada Janner. Janner pada 17 Mei 2016 juga sudah menerima uang Rp 500 juta dari Edi, sehingga total uang yang Janner terima adalah Rp 650 juta.

Uang tersebut diberikan agar majelis hakim yang dipimpin oleh Janner Purba dengan anggota majelis Toton dan Siti Ansyiria membebaskan Edi dan Syafri selaku terdakwa yang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu Muhammad Yunus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement