REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan gembong narkoba, Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat. Dengan begitu, Freddy akan menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputus pengadilan sebelumnya, yakni hukuman mati.
"Tolak Peninjauan Kembali (Freddy Budiman)," seperti dilansir website MA dalam putusan dengan nomor perkara 145 PK/Pid.Sus/2016, Jumat (22/7). (Baca: Jaksa Agung Harap Freddy Budiman Dieksekusi).
Perkara Freddy Budiman tersebut diadili oleh tiga hakim agung yakni Andi Samsan Ngarno, Salman Luthan dan H.M Syarifuddin dimana Syarifuddin sebagai ketua majelis.
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur pun membenarkan penolakan PK tersebut. "Iya PK (Freddy Budiman) ditolak," kata Ridwan.
Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika. Dia dinyatakan terbukti bersalah setelah terbukti menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari Cina. Bahkan, Freddy disebut-sebut masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meskipun sudah mendekam di tahanan. (Baca: Freddy Budiman: Allahuakbar, Allah Cinta Sama Saya).