Jumat 22 Jul 2016 16:14 WIB

Kak Seto: Pelaku Kejahatan kepada Anak Harusnya Dihukum Berat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia berharap seluruh pelaku kejahatan terhadap anak dieksekusi berdasarkan vonis hakim dengan hukuman-hukuman pemberatan. Termasuk pembayaran restitusi bagi korban dan pelaksanaan hukuman mati bagi pelaku dewasa.

"Lenyapnya 'monster' pada hari ini adalah pembuktian bahwa kita sungguh-sungguh bertoleransi nol terhadap kejahatan yang satu ini," kata Ketua Umum LPA Indonesia Setyo Mulyadi, Jumat (22/7).

Orang tua, siswa, dan guru hendaknya berhimpun sebagai satu keluarga menemukan cara-cara terbaik guna mencapai cita-cita tunggal. Yaitu mendidik anak agar menjadi insan bertakwa, berbudi pekerti luhur, dan bermanfaat bagi semua. Selain itu, Seto menyebut pemerintah atas nama bangsa Indonesia, harus membungkukkan badan dan meminta maaf atas segala kekurangan sekaligus memperkokoh sistem perlindungan anak Indonesia.

Menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, rumah-rumah ibadah diharapkan bisa mencanangkan perlindungan anak sebagai tema kutbah reguler mereka. "Rumah ibadah adalah wadah strategis untuk menyosialisasikan UU Perlindungan Anak sebagai salah satu bentuk sikap amanah terhadap insan yang Tuhan titipkan kepada kita," kata Seto.

Tak hanya itu, dunia usaha juga harus ikut berperan untuk kebaikan anak Indonesia. Misalnya dengan memenuhi ajakan UU Perlindungan Anak untuk menyalurkan dana CSR-nya untuk memfasilitasi anak-anak yatim dan dhuafa melakukan rekreasi edukatif.

"Ya, Hari Anak Nasional patut dijadikan sebagai hari liburan-edukatif nasional," ujar Seto.

Bukan hanya perusahaan, setiap keluarga berpenghasilan minimal Rp 15 juta per bulan sebaiknya ikut mengalokasikan santunan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak yatim dan dhuafa selama satu tahun ke depan. Seto pun berharap Batasan usia anak pada sekian banyak regulasi dikaji ulang dan diseragamkan. Seluruh anak yang berkonflik dengan hukum pun menerima pengurangan masa pemidanaan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement