REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengkampanyekan peran Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di momen perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2016 sebagai bagian dari agenda perlindungan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Penerapan SVLK menjamin pemanfaatan hasil hutan kayu yang bertanggung jawab dan legal, sehingga laju deforestrasi dapat dikurangi.
"Harus kita sadari, ancaman terhadap keanekaragaman hayati diperburuk dengan terjadinya perubahan iklim, ini berkaitan erat dengan pengelolaan hutan lestari," ujar Menteri Siti, Jumat (22/7).
Melestarikan atau melindungi keanekaragaman hayati dalam kerangka ekosistem menurutnya juga bermakna mempertahankan karbon yang ada pada kayu ataupun lahan yang terdapat di kawasan tersebut.
Ironisnya, diperkirakan bahwa lebih dari satu Gigaton karbon dilepaskan per tahun terjadi akibat alih-guna lahan akibat deforestasi di kawasan hutan tropis. Deforestasi tersebut mewakili sekitar 20 persen emisi karbon dunia saat ini. Indonesia ikut ambil bagian dalam upaya pengendalian perubahan iklim dan untuk menahan naiknya suhu bumi agar tidak lebih dari 1,5-2,0 derajat celsius. Dengan penerapan SVLK, kata dia, deforestasi akan bisa dicegah lebih luas.
Upaya penting lainnya yakni reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi atau kita kenal dengan REDD+. "Upaya perlindungan hutan, berarti melindungi keanekaragaman hayati," tuturnya.
Sektor kehutanan dan pemanfaatan lahan dinilai sebagai sektor yang signifikan dalam kontribusi emisi karbon. Gangguan perubahan iklim dan reduksi deforestasi juga diuoayakan tercegah lebih parah melalui pembuatan dan pemeliharaan kawasan taman nasional. Pemerintah menggencarkan wisata alam ke taman nasional sehingga nilai intangible dari hutan berupa keindahan alam akan memiliki arti ekonomi bagi masyarakat. Pemanfaatan hutan seharusnya memberi nilai ekonomi yang berlipat daripada nilai ekonomi dari eksploitasi hasil hutan kayu.
Permasalahan lingkungan lainnya yang secara intens juga memerlukan perhatian yang sangat serius meliputi masalah-masalah pencemaran air, pencemaran udara, persampahan dan B3 maupun limbah B3 serta kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan.
Masalah-masalah tersebut menurut Siti saling terkait, saling berasosiasi dalam satu kesatuan ekosistem. Permasalahan lingkungan hanya dapat diatasi dengan keterlibatan seluruh masyarakat dalam setiap upaya pengelolaan lingkungan dan kehutanan.