Barang bukti berupa uang palsu beserta tahanan ditunjukan saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (kanan) memberikan keterangan saat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Petugas menunjukan uang palsu pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kedua kanan) menunjukan barang bukti berupa uang palsu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono (kedua kanan) menunjukan barang bukti berupa uang palsu saat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu EY alias H dengan barang bukti berupa potongan kertas menyerupai uang kertas palsu sebesar kurang lebih Rp. 7 miliar.
Uang palsu yang berhasil disita berupa uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak empat puluh empat lak dan pecahan Rp. 100.000 sebanyak lima puluh lak, sejumlah persalatan pencetak uang palsu juga turut disita dari tersangka.
Advertisement