Jumat 22 Jul 2016 18:33 WIB

Bajaj Dilarang Ngetem di Depan Istana Kepresidenan

Bajaj melintas di Jalan Medan Merdeka Utara tepatnya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/7).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Bajaj melintas di Jalan Medan Merdeka Utara tepatnya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (21/7). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengimbau agar bajaj tidak menunggu untuk mengangkut penumpang atau mengetem di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Istana Kepresidenan.

"Bajaj tetap boleh melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara. Akan tetapi, tidak boleh melanggar peraturan lalu lintas, misalnya mengetem dan lain-lain," Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (22/7).

Menurut dia, apabila bajaj melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tersebut, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk langsung memberikan sanksi tegas terhadap pengemudi bajaj.

"Memang aturan yang berlaku seperti itu. Bajaj boleh-boleh saja melintas, tapi jangan ngetem. Kalau sampai ketahuan mengetem, kami tidak segan untuk menindak tegas," ujar Andri.

Sebelumnya, dia menuturkan, Dishubtrans DKI Jakarta memang berencana untuk melarang bajaj melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara, karena seringkali dilaporkan mengetem sembarangan.

"Kami seringkali mendapatkan laporan bahwa banyak bajaj mengetem di Jalan Medan Merdeka Utara, sehingga mengganggu kelancaran di kawasan tersebut. Makanya, sekarang kami beri aturan tegas," tutur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti diketahui, sebelumnya, Ahok sempat tidak setuju dengan larangan bajaj melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Utara. "Kalau hanya melintas seharusnya boleh-boleh saja. Yang tidak boleh itu kalau bajajnya mengetem untuk mencari penumpang. Kalau ngetem, ya tidak boleh dong," ungkap Ahok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement