REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Orang tua korban terindikasi vaksin palsu di RS Elisabeth, Jalan Narogong, Kota Bekasi, Jawa Barat akan menempuh langkah hukum untuk menuntut pihak manajemen RS Elisabeth. Pengajuan gugatan menunggu terkumpulnya hasil medical check up anak-anak yang terindikasi korban vaksin palsu.
"Kami para orang tua korban vaksin palsu RS Elisabeth akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi atas kasus vaksin palsu di RS Elisabeth agar kasus vaksin palsu ini menjadi terang benderang," kata pengacara sekaligus perwakilan orang tua korban vaksin palsu RS Elisabeth, Hudson Hutapea, dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Jumat (22/7).
Ia menyatakan, ada beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan. Salah satunya, surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Direktur Utama RS Elisabeth tertanggal 16 Juli 2016.
Surat tersebut intinya menyatakan, pihak manajemen bertanggung jawab atas dampak dari vaksin palsu dengan memberikan asuransi kesehatan full cover dan membiayai medical check up ke seluruh pasien yang telah menjalani vaksin di RS Elisabeth sejak 2006 sampai dengan Juli 2016.
Hudson memaparkan, bukti lain berupa pengakuan Direktur Utama RS Elisabeth di hadapan seluruh keluarga korban, Menteri Kesehatan RI, dan Direktur Tipidus Bareskrim Mabes Polri di salah satu program televisi swasta. Dirut RS Elisabeth mengakui sudah menggunakan vaksin palsu sejak November 2015. Ada delapan jenis vaksin palsu yang masuk di RS Elisabeth.
Pihaknya juga memegang bukti berupa daftar 153 anak terindikasi korban vaksin palsu yang dirilis langsung oleh RS Elisabeth. Orang tua pasien mensinyalir vaksin palsu sudah masuk ke RS Elisabeth jauh sebelum November 2015.
Menurut dia, daftar anak yang menjalani vaksin di RS Elisabeth sebelum tahun 2015 ternyata hasil medical check up anti bodi dan anti HBs-nya negatif atau non reaktif. "Kami menuntut kasus vaksin palsu dituntaskan sampai proses pengadilan dan menuntut semua pelaku vaksin palsu di RS Elisabeth dihukum yang seberat-beratnya," kata Hudson, mewakili perkumpulan orang tua korban vaksin palsu RS Elisabeth Kota Bekasi.
Lebih jauh, pihaknya meminta Menteri Kesehatan RI untuk turun ke bawah menurunkan tim medis guna melayani keluhan para orang tua korban vaksin palsu dan mengatasi keresahan seluruh keluarga korban vaksin palsu. Ia menuntut Menkes memberikan sanksi keras kepada RS Elisabeth karena terbukti lalai menggunakan vaksin palsu.
Hudson juga menuntut BPOM RI merilis hasil uji laboratorium sampling vaksin palsu yang ditemukan di RS Elisabeth secara transparan berikut pernyataan resminya. Apakah vaksin tersebut mengandung zat berbahaya yang berdampak jangka pendek ataupun jangka panjang.