REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw memecat tiga anggota dari dinas kepolisian dengan melepaskan baju dinas secara bergantian pada Jumat (22/7), sore. Ketiganya terlibat kasus narkoba.
Ketiga mantan anggota Polri itu adalah Bripka Ahmad Suyanto, Briptu Ade Irwin, dan Brigpol Irfan. Mereka melanggar Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Paulus Waterpauw mengaku berat melepaskan ketiga anggota polisi itu hingga dia terlihat menangis. Namun karena kesalahan yang dilakukannya, maka institusi harus menindak tegas.
"Bahkan, mereka bukan saja menjadi pengguna narkoba, tetapi sudah jadi pengedar," kata Waterpauw seraya meneteskan air mata.
Menurut dia, sejak awal dirinya tidak tega melakukan pemecatan terhadap anggota karena pasti berdampak kepada keluarga. Untuk itu, para komandan satuan diharapkan senantiasa memonitor anggotanya agar tidak terlibat dalam kasus serupa. "Hingga tidak ada lagi anggota yang dipecat dari dinas polisi," dia berharap.