REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeringati Hari Bhakti Adhyaksa atau HUT ke-56, Jumat (22/7). Kejakgung mengakui, dalam satu tahun terakhir masih memiliki banyak kekurangan, baiuk bersifat internal atau eksternal.
"Internalnya karena masih ada beberapa oknum warga Adhyaksa yang masih menggunakan paradigma lama. Masih gemar melakukan hal-hal tercela, katakanlah misalnya menyalahgunakan kewenangan," kata Prasetyo di kantornya, Jumat (22/7).
Jaksa Agung mengatakan semua itu harus diakhiri. Ia menyatakan sudah meminta Jaksa Agung Muda dan Kajati di berbagai daerah untuk benar-benar melihat hal tersebut sebagai masalah serius. Dari kendala eksternal, Prasetyo menyampaikan berbagai macam dinamika perkembangan peraturan dan Undang-Undang, di mana pelaksanaan penegakan hukuman belakangan tidak lagi sederhana, makin pelik dan rumit.
Salah satunya menyangkut kemudahan orang mengajukan praperadilan ketika ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dulunya hal ini tidak pernah muncul, namun belakangan sejalan dengan perkembangan hukum mereka serta-merta mengajukan praperadilan ketika ditetapkan tersangka.
"Ini menuntut Kejagung semakin meningkatkan kehati-hatian. Saat ini penegakan hukum represif memakan waktu lebih panjang karena kita harus hati-hati dan yakin apa yang kita lakukan sesuai dengan SOP," kata Prasetyo.
Kendala eksternal ini ditekankan tidak akan membuat kejaksaan patah semangat. Kejaksaan harus bergerak maju dan memenuhi ekspektasi masyarakat dengan meningkatkan kinerja. Ke depan pihaknya selain menegakkan hukum secara represif juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan.