REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 38 anggota polisi di lingkungan Polda Papua yang menggunakan narkoba disekolahkan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jayapura mulai hari ini, Sabtu (23/7).
"Empat di antaranya berpangkat perwira," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw, Jumat (22/7). Dia mengatakan, tujuan di sekolahkannya 38 anggota polisi itu agar mereka tidak lagi mengkonsumsi narkoba.
Beberapa waktu lalu, dilaksanakan tes urine terhadap anggota di lingkungan Polda Papua dan satuan kerja lainnya.
"Test urine dilakukan mendadak sehingga ditemukan puluhan anggota yang mengkonsumsinya," kata Irjen Waterpauw. Mereka itulah yang disekolahkan lagi.
Menurut Waterpauw, pembinaan terhadap ke-38 anggota polisi bekerja sama dengan BNN Papua selama tiga bulan. Diharapkan seusai mengikuti kegiatan tersebut, mereka tidak lagi mengkonsumsi narkoba.
Selama sekolah mereka benar-benar diberi berbagai pelajaran, termasuk fisik dan berada di SPN hingga selesai pendidikan dan akan didampingi pendamping. Setelah sekolah, anggota tetap kembali berdinas seperti sedia kala. "Namun bila kedapatan mengkonsumsi narkoba maka akan dikenakan sanksi berbeda," kata Waterpauw.
Pada kesempatan ini juga, Waterpauw memecat tiga anggota polisi secara tidak terhormat. "Saya tidak tega saat melepas baju dinas ketiga anggota, namun karena sudah diputuskan dipecat maka itu harus dilaksanakan," kata Waterpauw.
Ketiganya terlibat narkoba, sebagai pemakai sekaligus pengedar. Mereka adalah Bripka Ahmad Suyanto, Brigpol Irfan, dan Briptu Ade Irwin.