REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Minahasa Tenggara mengaku menseriusi kasus penangkapan ikan air tawar di sungai dengan menggunakan aliran listrik di daerah tersebut.
"Kita mulai mendapatkan laporan dari warga yakni adanya penangkapan ikan yang menggunakan aliran listrik," kata Kepala DKP Kabupaten Minahasa Tenggara Jhony Ronsul di Ratahan, Jumat (22/7).
Ia menuturkan penangkapan dengan menggunakan aliran listrik, selain mematikan benih ikan yang ada, juga berbahaya bagi pengguna. "Benih ikan yang masih kecil-kecil baik itu di sungai atau diselokan irigasi, pasti akan habis karena sengatan arus listrik. Demikian juga pelakunya bisa juga tersengat listrik," ujarnya.
Menurut Jhony DKP Minahasa Tenggara akan membentuk tim untuk melakukan operasi di sejumlah kecamatan, khususnya daerah-daerah yang banyak laporan dari masyarakat. "Untuk menekan kebiasan masyarakat seperti ini, kami juga akan melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan tidak menggunakan listrik ketika menangkap ikan air tawar," katanya.
Jhony pun menyarankan kepada masyarakat agar membuat kelompok tani khusus pengembangan ikan air tawar. "Lebih baik bentuk kelompok, karena pihak kami sudah menyiapkan benih ikan, tinggal masukkan persyaratan kelompok," ujarnya.