Sabtu 23 Jul 2016 14:21 WIB

Pemerintah Masih Kaji Aturan Pelaksaan Perppu Kebiri

Red: Ilham
Puan Maharani (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Rendra Purnama
Puan Maharani (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan Puan Maharani menyatakan, pemerintah masih mengkaji aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Peraturan pemerintah sebagai turunan masih dalam kajian. Yang pasti dengan Perppu, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa mendapatkan pemberatan hukuman," kata Puan di sela Peringatan Hari Anak Nasional 2016, Taman Sangkareang, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/7).

Puan mengatakan, pemberian pemberatan hukuman itu melalui proses penegakan hukum sejak penyelidikan oleh kepolisian hingga penjatuhan vonis hukuman oleh pengadilan. Pengadilan yang memutuskan apakah pelaku kejahatan seksual terhadap anak dijatuhi pemberatan hukuman atau tidak.

"Pemberatan hukuman dijalani setelah pelaku menjalani hukuman pokok. Maksimal dua tahun dan dalam pendampingan," katanya.

Terkait dengan penolakan kalangan dokter untuk melaksanakan hukuman kebiri dengan alasan bertentangan dengan Kode Etik Kedokteran, Puan menyatakan hal itu sedang didalami oleh Kementerian Kesehatan. "Kemenkes sedang mendalami siapa yang menjadi eksekutor tanpa ada aturan atau mekanisme yang dilanggar. Pemberatan hukuman itu harus dilakukan karena kejahatan terhadap anak-anak saat ini sudah di luar batas kewajaran," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang dikenal sebagai Perppu Kebiri. Perppu tersebut mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Wacana pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, antara lain kebiri kimiawi, pemasangan alat pendeteksi elektronik, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement