REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Berkas perkara Gatot Pujo Nugroho telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Medan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Medan. Dengan pelimpahan ini, kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang menjerat mantan Gubernur Sumut itu siap disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan surat dakwaan kasus tersebut.
"Setelah dilakukan ekspos surat dakwaan di Kejati Sumut, kami limpahkan kemarin, Jumat, 22 Juli, secara resmi," kata Haris, Sabtu (23/7).
Haris mengatakan, dengan pelimpahan ini, mantan orang nomor satu di Sumut itu akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Meski begitu, pihaknya masih menunggu jadwal sidang yang belum ditetapkan pihak pengadilan.
"Bisa pekan depan sidang perdana berlangsung," ujar dia.
Untuk mengadili Gatot, Haris menyebut, Kejari Medan telah menyiapkan sepuluh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa penuntut tersebut terdiri dari dua jaksa Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan sisanya dari Kejaksaan Agung.
Menurut Haris, dalam sidang nanti, Gatot tidak didampingi kuasa hukum pribadi. Namun, dia menggunakan pengacara yang disediakan oleh negara atau pengacara prodeo.
"Dia (Gatot) sudah mengajukan untuk pengacara 'prodeo'. Pastinya, kita siapkan lah untuk sidangnya," kata Haris.