REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pembatasan ganjil-genap mulai diberlakukan pada tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Sosialisasi dengan plang yang tertanda Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sudah terpasang di berbagai ruas jalan.
"Iya percobaannya sudah lakukan sejak tanggal 27 Juli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Sabtu (23/7).
Sistem ini mengatur kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap, hanya boleh beroperasi pada tanggal genap. Aturan ini berlaku pada pukul 07.00 sampai 10.00 dan pukul 16.00 sampai 20.00.
Peraturan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan ini tidak berlaku untuk kendaraan pejabat tinggi negara, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.
"Kepolisian hanya membantu sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan," katanya.