REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Istri siri Santoso di dalam persembunyian di tengah hutan belantara Poso Pesisir, Kabupaten Poso, yang ditangkap aparat di dalam hutan sekitar Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Sabtu, masih diperiksa secara mendalam untuk kepentingan penyidikan.
Siaran pers Satgas Operasi Tinombala yang diterima Antara Sabtu malam menyebutkan, istri kedua Santoso tersebut bernama Jumiatun alias Umi Delima yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus terorisme jaringan Santoso.
Jumiatun juga memiliki nama lain yakni Ipa alias Latifah alias Bunga, alias Ade alias Askia, lahir di Bima pada 23 Oktober 1994 dengan alamat Desa Campa Mada, Kabupaten Bima, NTB.
Dia adalah putri kedua pasangan Gufran dan Salmah, memiliki kakak bernama Muslimin dan adik bernama Hasanah yang kini kuliah di Makassar, Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto menjelaskan, penangkapan Jumiatun berawal dari penyisiran oleh pasukan Satgas Operasi Tinombala ke arah Sungai Tambarana sejak Jumat hingga Sabtu pagi.
Pada Sabtu sekitar pukul 08.30 Wita, tim operasi menemukan seorang wanita yang diduga salah satu DPO kasus terorisme jaringan Santoso yang kemudian diketahui bernama Jumiatun, istri ke-2 Santoso selama dalam persembunyian di hutan.
"Tim langsung mengamankannya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Hari Suprapto tidak merinci apakah ada perlawanan dari Jumiatun dan menguasai senjata saat ditemukan anggota Satgas Operasi Tinombala serta bagaimana kondisi fisiknya saat ini.
Yang jelas, Jumiatun adalah salah satu DPO yang selama ini mendampingi Santoso selama di dalam hutan belantara Poso bersama DPO lainnya.
Dari foto-foto yang didapat Satgas Tinombala, Jumiatun juga ikut dalam pelatihan-pelatihan di tempat persembunyian mereka dan membawa senjata laras panjang.