Ahad 24 Jul 2016 00:55 WIB

TNI Serahkan Sepenuhnya Pembahasan RUU Terorisme

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Indira Rezkisari
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berjalan meninggalkan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara usai melihat langsung dua teroris yang tewas tertembak di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berjalan meninggalkan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara usai melihat langsung dua teroris yang tewas tertembak di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lewat Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (UU) Terorisme, tengah menggodok perubahan terhadap UU nomor 13 tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Salah satu isu utama dalam pembahasan revisi tersebut adalah pengaturan soal keterlibatan aktif TNI dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Panglima TNI, Jenderal TNI, Gatot Nurmantyo, menegaskan, TNI akan menghormati Undang-Undang, termasuk yang mengatur soal keterlibatan TNI di dalam pemberantasan dan penanggulangan terorisme. Panglima TNI pun menyerahkan sepenuhnya masalah pengaturan keterlibatan aktif TNI itu kepada DPR dan pemerintah.

''TNI selalu memperhatikan, mempedomani, dan menghormati UU, karena bagi TNI, UU adalah panglima tertinggi. Jadi apapun yang diputuskan pemerintah dan DPR, itu telah menjadi UU. Tidak ada alternatif lain, kecuali mematuhinya,'' kata Panglima TNI di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (24/7).

Lebih lanjut, Gatot mengaku, tidak khawatir ada tumpang tindih peraturan antara Polri dan TNI jika nantinya TNI dilibatkan secara aktif dalam penanganan dan penanggulangan terorisme. Selama ini, Kepolisian memang masih menjadi pemimpin dalam penindakan dan pemberantasan tindak terorisme. Sementara TNI hanya bersifat sebagai perbantuan.

Namun, di sisi lain, berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satu tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OSMP) adalah memberantas terorisme. ''Saya yakin, DPR akan membuat sesuatu UU yang tidak tumpang tindih, karena ada aturannya. Begitu sesama UU, kemudian ada UU yang baru, dan UU yang lama bertentangan, pasti UU yang baru yang akan dipedomani. Itu strata UU demikian,'' ujar Gatot.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement