Ahad 24 Jul 2016 13:58 WIB

Bamsoet: Tak Masuk Akal Dorong TNI Tangani Terorisme

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Achmad Syalaby
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, reformasi sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukan konsistensi pada pendekatan hukum sipil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurut dia, mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi. Dia menilai, tidak ada urgensi menambah atau memperluas tugas pokok dan fungsi TNI melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

''Revisi UU yang satu ini tidak boleh kebablasan Pemanfaatan oleh negara atas kekuatan dan kemampuan TNI, harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,'' kata Bambang, dalam keterangan persnya, Ahad (24/7).

Masalahnya, lanjut dia, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Ada langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional.