REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Pengadilan Nigeria memutuskan bahwa siswi Muslim diperbolehkan mengenakan hijab di lingkungan sekolah. Keputusan ini sekaligus menggagalkan peraturan pemerintah yang dinilai telah mendiskriminasi siswa Muslim di negara tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Ali Gumel pada Kamis (21/7) lalu ini sangat membantu para Muslim Nigeria dalam menerapkan ajaran agama Islam.
Menurut hakim panel khusus seperti dikutip The Muslim News, Sabtu (23/7), mengenakan hijab merupakan salah satu bentuk ibadah. Larangan terhadap siswi Muslim untuk berhijab ke sekolah adalah pelanggaran jaminan hak asasi warga negara.
Penasihat dari pihak siswi Muslim Abdulganiyyi Adetola-Kazeem mengatakan hijab merupakan hak bagi Muslimah yang diakui oleh konstitusi. "Dan tidak satupun baik pemerintah atau pihak lainnya yang bisa melanggarnya," kata Kazeem.