REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan tindakan represif terhadap Santoso harus diikuti dengan deradikalisasi yang tepat dan menyudahi radikalisme pada kelompoknya. Secara universal, umumnya deradikalisasi bertitik tolak dari konsep radikalisme yang menyimpang.
Dia menyebut dengan deradikalisasi, mereka yang berpandangan dan melakukan tindakan radikal dapat diubah atau diluruskan untuk menjadi tidak radikal. Menurut dia, dalam konteks deradikalisasi terhadap mereka yang terlibat aksi terorisme, di dalamnya tercakup kegiatan penegakan hukum, reedukasi, rehabilitasi dan resosialisasi yang senantiasa mengacu pada prinsip-prinsip supremasi hukum, hak asasi manusia (HAM), kesetaraan serta pembinaan dan pemberdayaan.
"Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan agama, psikologis, politik, sosial-budaya, ekonomi, hukum dan teknologi," ujar perempuan yang akrab dipanggil Nuning kepada Republika.co.id, Ahad (24/7).
Deradikalisasi dilakukan demi meluruskan pandangan sempit para teroris. Beragam cara dirumuskan demi efektivitas meluruskan paham yang keliru.
Berbagai upaya juga dilakukan untuk mewujudkan kedamaian. Namun, kata dia, perjalanan menancapkan pendekatanlunak ini tak sedikit menghadapi tantangan. Tentu saja, di balik tantangan itu muncul sebuah harapan. "Harapan itu ialah mengembalikan anak bangsa yang terserang virus radikalisme pada akarnya budaya bangsa," ujar Nuning.