REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Dua gadis berusia delapan tahun dikenakan hukuman atas tuduhan vandalisme. Keduanya merobek daftar pemilih dari dinding karena mereka menyukai kertas merah muda tersebut.
Polisi mengatakan kepada media setempat, telah menerima pengajuan tuntutan dari pejabat pemilu provinsi Kamphaeng Phet terhadap dua gadis tersebut. Dua anak perempuan itu merobek kertas dari papan di Vachirasansuksa School.
Sekolah itu ditunjuk sebagai tempat pemungutan suara (TPS) untuk referendum 7 Agustus, di mana warga Thailand akan memberikan suara pada rancangan konstitusi.
Menurut Khaosod, kepala polisi provinsi Mayjen. Damrong Phetphong memutuskan untuk membebankan dua gadis tersebut vandalisme setelah menerima keluhan dari komisaris pemilu lokal. Alasannya, kedua anak itu telah menghancurkan properti komisi.
"Tidak ada hal seperti penegakan hukum berlebihan. Hukum memiliki hukuman yang berbeda untuk orang dewasa, anak-anak, dan orang-orang mabuk. Kami mengikuti peraturan. Hakim akan menjadi orang yang memutuskan," katanya dilansir dari Asia Correspondent, Ahad (24/7).
Kedua gadis mengaku merobek daftar pemilih setelah dibawa ke kantor polisi, Selasa lalu. Mereka mengatakan hanya ingin memiliki kertas merah muda yang digunakan untuk mencetak daftar pemilih.
Damrong mengatakan, gadis-gadis yang kini memiliki catatan kriminal akan lebih dipertanyakan apakah mereka memiliki maksud kriminal. Ia menambahkan, mereka tidak akan diserahkan ke jaksa jika polisi tidak menemukan niat jahat atau dibayar untuk merobek kertas itu.