Ahad 24 Jul 2016 21:39 WIB

Aher: Pemerintah Berhak Paksa Rakyatnya Bayar Zakat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Zakat.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Zakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan berpendapat pemerintah berhak memaksa warganya agar mau membayar zakat. Karena, negara punya kekuatan paksa kepada seseorang agar tidak berbuat maksiat. Dalam hal ini, maksiat tidak membayar zakat.

Upaya 'paksa' ini, kata dia, telah dilakukannya selama memimpin Pemprov Jabar. Seluruh PNS di lingkup Pemprov Jabar diwajibkan membayar zakat dengan cara dipotong langsung saat pembayaran gaji.

"Gaji PNS (Pemprov Jabar) dipotong langsung. Kalau enggak dipotong langsung, suka lupa. Berdasarkan pengalaman itu, kami dengan sangat hormat kepada PNS, memotong gaji untuk zakat," katanya saat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat mencanangkan program 'Kebangkitan Zakat' di Jawa Barat di Aula Barat, Gedung Sate Bandung, akhir pekan lalu.

Dengan cara itu, kata dia, setiap bulannya terkumpul zakat Rp 1,2 miliar dari seluruh PNS di lingkup Pemprov Jabar. "Kita buat regulasi, separuh dikelola OPD (organisasi perangkat daerah), separuh dikelola Baznas," katanya.

Menurut Aher, masyarakat harus mempercayai keberadaan lembaga zakat sebagai tempat yang tepat untuk menitipkan sebagian rizki yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian, lembaga zakat paling efektif dan amanah dalam mengentaskan kemiskinan.

"Ada LSM nonzakat, ada LSM BUMN/BUMD yang turut mendukung program pemerintah," kata Aher seraya mengatakan, yang paling efektif mengentaskan kemiskinan di lapangan adalah lembaga zakat. Jadi lembaga zakat paling amanah dan paling bagus.

Sehingga, kata dia, masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menitipkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat yang sudah ada. "SK (lembaga) zakat itu SK langit, sehingga kejujurannya lebih terjamin," katanya.

(Baca Juga: Kesadaran Masyarakat Bayar Zakat Masih Rendah)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement