Ahad 24 Jul 2016 23:35 WIB

Penggugat Keukeuh Pembelian Lahan RS Sumber Waras Cacat Hukum

Rep: Amri Amrullah/ Red: Karta Raharja Ucu
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak penggugat dalam kasus Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) bersikeras pembelian lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cacat hukum.

Walaupun hasil dari sidang perdana kasus RS. Sumber Waras pekan lalu masih ditunda karena proses mediasi, PSCN selaku penggugat ingin segera pembelian itu segera dibatalkan. Kuasa Hukum Penggugat, Amor Tampubolon mengatakan YKSW tidak berhak mengalihkan tanah tersebut, karena pendirian yayasan dinilai cacat hukum.

Menurut Amor, yayasan yang didirikan Perkumpulan Sinar Baru atau Sin Ming Hui untuk mengurus RS Sumber Waras adalah Candra Naya, bukan YKSW. Kemudian lahan tersebut dibeli Pemprov DKI Jakarta yang kini menjadi tergugat.

"Perubahan yayasan yang mengurus RS Sumber Waras menjadi YKSW ini tidak sah," kata Amor baru-baru ini.

Hal ini ditegaskan kembali oleh Ketua PSCN, I Wayan Suparmin. Ia mengatakan, RS Sumber Waras bukanlah milik pribadi yang bisa diwariskan. Yayasan itu, terangnya, milik bersama.

Ia pun menyayangkan ada pernyataan RS Sumber Waras adalah milik Jan Soekardi sebagai anak dari pendiri Sin Ming Hui. "Jan Sukardi dulu diangkat orangtuanya yang juga pendiri Candra Naya, kerja di sini sebagai pengurus bukan pemilik," ujar Wayan.

Sebab itu, kata dia, pernyataan Direktur Utama RS Sumber Waras Abraham Tedjanegara yang menyebut YKSW berhak menjual, karena Jan Soekardi keturunan pendiri Candra Naya adalah keliru. Karena Candra Naya atau PSCN itu bukan dari dana pribadi, milik bersama. Dan ia menegaskan tidak ada kesepakatan RS Sumber Waras menjadi milik seseorang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement