Senin 25 Jul 2016 00:34 WIB

Penegak Hukum Dinilai Gagal Tindak Perusahaan Pembakar Lahan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Hazliansyah
Pengendara sepeda motor melintasi jalan ketika kabut asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/10).
Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Pengendara sepeda motor melintasi jalan ketika kabut asap pekat menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai penegak hukum tebang pilih dalam mengusut tuntas kebakaran lahan di Riau pada 2015 lalu. Hal itu kata dia nampak dari dihentikannya penyidikan terhadap 15 perusahaan yang diduga telah melakukan pembakaran lahan.

"Penegak hukum seperti tebang pilih, sigap dalam menangani individu tersangka pembakaran, tapi gagal menangani tersangka korporasi (perusahaan)," ujar Ismail dalam keterangan persnya bersama Perhimpunan Bantuan hukun dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) di Kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Ahad (24/7).

Ia menyebut, penghentian penyidikan kepada 15 perusahaan menunjukan perlakuan berbeda dari penegak hukum. Karena hal itu tidak dilakukan kepada tersangka pembakaran perorangan atau individu.

Menurutnya, dari 25 pembakar lahan perorangan proses hukumnya terus berjalan, dan ada beberapa telah selesai. Sementara dari 19 diduga pembakar berupa korporasi atau perusahaan, 15 penyidikannya justru dihentikan.

"Padahal dua kategori tersangka baik individu maupun korporasi, peristiwa hukumnya di lokasi yang sama, tapi perlakuan penegak hukumnya berbeda," ujarnya.

Selain itu kata Ismail, alasan penghentian penyidikan terhadap 15 korporasi tersebut juga tidak memiliki logika hukum yang kuat. Yakni alasannya adalah lahan yang terbakar adalah merupakan tanah yang berstatus sengketa antara perusahaan dan masyarakat setempat.

"Bukan cuma tak masuk akal, tapi ini menunjukan keberpihakan penegak hukum terhadap korporasi," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement